KONSEP PENGUASAAN NEGARA TERHADAP SUMBER DAYA MINERAL DAN BATUBARA YANG BERKEADILAN

Marthen B.Salinding

Abstract


Abstrak
Sumber Daya Mineral dan batubara sebagai salah satu Sunber Daya Alam dikuasai negara berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 dan dikelolah oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hak penguasaan negara dalam Pasal 33 UUD NRI 1945, sumber daya alam negara dibenarkan untuk mengusahakan yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakatada umumnya.
Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dan bersifat deskriptif, sedangkan bentuknya adalah preskriptif. Data penelitian yang digunakan yaitu data sekunder, dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen. Paradigma penelitian ini adalah penelitian kualitatif, maka analisis dilakukan secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil analisis disimpulkan bahwa Konsep hak menguasai Negara terhadap Sumber daya mineral dan batubara haruslah diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber dan berasal dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnyaâ€, termasuk pula di dalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud. UUD NRI 1945 mengkonstruksi Negara telah diberi mandat oleh rakyat secara kolektif untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kewenangan Negara Dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubar berdasaarkan mandat rakyat kepada negara tersebut termasuk mandat pengaturan baik legislasi maupun regulasi yang menjadi pelaksanaan Pasal 33 ayat (3) UUD NBRI 1945 telah termanifestasi dalam berbagai aturan.
Kata Kunci; Hak Menguasai Negara, Sumber Daya, Mineral dan Batubara, Keadilan


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35334/bolrev.v6i2.3244

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Borneo Law Review



 

Borneo Law Review Journal Indexed by: