DISKRIMINASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LAKI- LAKI SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL

Farihza Ansyida Taufika, Fadel Ibrahim Subiyandono Putra, Leli Joko Suryono

Abstract


Abstract
Sexual violence is an act of sexual harassment to someone who is carried out by force.
Based on Law Number 12 of 2022, acts of sexual violence are all acts that meet the
elements of a criminal act as regulated in this Law and other acts of sexual violence as
regulated in the Act as long as it is stipulated in this Law. Sexual violence does not only
occur in women, but also often occurs in men. In the case of sexual violence, many studies
show that the majority of victims are women and perpetrators are men, but this fact
does not deny that sexual violence also occurs in men. Discrimination by law
enforcement in cases of sexual violence is still common and is also not considered a
serious matter. In terms of gender equality, male victims of sexual violence do not have
the same access to justice as women, both in terms of handling rights as victims of sexual
violence and in legal instruments and law enforcement.

Keywords: discrimination; sexual violence; gender equality.

Abstrak
Kekerasan seksual merupakan tindakan pelecehan seksual kepada seseorang yang
dilakukan dengan paksa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
tindakan kekerasan seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak
pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan
seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan 

dalam Undang-Undang ini. Kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada perempuan,
melainkan sering terjadi juga pada laki-laki. Dalam kasus kekerasan seksual banyak
penelitian yang menunjukan bahwa mayoritas korban adalah perempuan dan pelaku
adalah laki-laki, akan tetapi fakta tersebut tidak memungkiri bahwa kekerasan
seksual juga terjadi pada laki-laki. Diskriminasi penegakkan hukum dalam kasus
tindakan kekerasan seksual masih sering kali terjadi dan juga tidak dianggap sebagai
suatu hal yang serius. Dari segi kesetaraan gender, laki-laki korban kekerasan seksual
tidak memiliki access to justice yang sama dengan perempuan baik dalam hak-hak
penanganan sebagaimana korban kekerasan seksual maupun dalam instrumen
hukum dan penegakan hukum.

Kata Kunci : diskriminasi; kekerasan seksual; kesetaraan gender.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35334/bolrev.v7i1.4188

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Borneo Law Review



 

Borneo Law Review Journal Indexed by: