PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA PRODUK KOSMETIKA BERCOLLAGEN DALAM PERSPEKTIF UNDANGUNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Darwis Manurung

Abstract


ABSTRAK
Penelitian ini berjudul Perlindungan Terhadap Konsumen Pengguna Produk
Kosmetika Bercollagen Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen. Penerapan dan pengawasan terhadap standar
mutu dan kualitas dari produk kosmetik, posisi konsumen tidak terlindungi, sehingga
banyak terjadi kasus suatu produk kosmetik yang dibeli masyarakat dengan tujuan
untuk mendapatkan hasil berupa kecantikan yang sempurna malah merugikan
kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan terkait
perlindungan hukum terhadap konsumen atas produk kosmetika bercollagen
menurut UUPK Nomor 8 Tahun 1999, dan bentuk tanggung jawab dari pelaku usaha
terkait peredaran kosmetika bercollagen. Metode penelitian yang di gunakan adalah
penelitian hukum normatif. Bahan Hukum yang di pergunakan terdiri dari bahan
hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian: Pertama, ada dua sarana perlindungan
hukum yaitu perlindungan hukum preventif dimana upaya ini untuk memberikan
perlindungan hukum yang diberikan oleh Pemerintah melalui pengawasan kosmetik
bercollagen dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran, BPOM wajib
melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha untuk memastikan
keamanan dan terjaminnya perlindungan konsumen sebelum pelaku usaha
mendistribusikan produk kosmetik ke pasaran dan perlindungan hukum represif
dimana upaya ini untuk memberikan perlindungan hukum yang bertujuan untuk
menyelesaikan sengketa yang terjadi akibat perbedaan kepentingan. Perbedaan
kepentingan bisa dari apa yang menjadi keinginan dan harapan konsumen sebagai
pengguna kosmetik, melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). Kedua,
pelaku usaha bertanggungjawab mutlak atas kerugian yang dialami oleh konsumen
akibat mengomsumsi produk kosmetik ilegal tersebut dengan cara mengganti
kerugian sesuai UUPK Nomor 8 Tahun 1999 pasal 19 dan pasal 24.
Kata kunci : perlindungan hukum, konsumen, Kosmetik


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35334/bolrev.v7i1.4191

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Borneo Law Review



 

Borneo Law Review Journal Indexed by: