MENGANALISIS EFEKTIVITAS PERJANJIAN BILATERAL INVESTASI INDONESIA-JEPANG DALAM MENINGKATKAN KEPASTIAN HUKUM KONTRAK DAN DAYA TARIK INVESTASI

Raphael Valentino Setiawan, Regina Vianca Aurelia ES, Irene Puteri A. S. Sinaga

Abstract


Perjanjian Investasi Bilateral (PIB) menjadi instrumen penting dalam
memperkuat kerjasama ekonomi antara negara-negara. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis efektivitas Perjanjian Investasi Bilateral antara Indonesia
dan Jepang dalam meningkatkan kepastian hukum kontrak dan daya tarik
investasi. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis dokumen resmi,
literatur, dan data statistik terkait kebijakan investasi dan perjanjian bilateral
antara kedua negara. Hasil analisis menunjukkan bahwa PIB antara Indonesia
dan Jepang memberikan kontribusi yang signifikan dalam menciptakan
lingkungan hukum yang stabil dan memperkuat kepastian hukum kontrak bagi
investor. Melalui ketentuan-ketentuan yang jelas mengenai perlindungan hak
investor dan penyelesaian sengketa investasi, PIB ini memberikan insentif yang
penting bagi investasi antara kedua negara. Namun demikian, tantangan seperti
perbedaan interpretasi hukum dan implementasi yang tidak konsisten masih
menjadi masalah yang perlu diatasi. Kesimpulannya, PIB antara Indonesia dan
Jepang telah membuktikan efektivitasnya dalam meningkatkan kepastian hukum
kontrak dan daya tarik investasi. Namun, diperlukan upaya lebih lanjut untuk
memperbaiki implementasi, meningkatkan kerjasama antara pihak berwenang,
dan mengatasi tantangan hukum yang masih ada.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35334/bolrev.v8i1.5580

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Borneo Law Review



 

Borneo Law Review Journal Indexed by: