EFISIENSI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEAMANAN NASABAH PERBANKAN TERKAIT LAYANAN ONLINE BANKING
Abstract
Salah satu inovasi perkembangan perekonomian dari lembaga keuangan saat ini adalah Teknologi Finansial. Perkembangan teknologi ini tidak lepas dari kegiatan dunia perbankan. Kegiatan ini pun tak luput dari perlindungan hukum yang dapat diberikan oleh negara kepada masyarakat. Hal ini dikarenakan penting untuk memberikan perlindungan hukum untuk memastikan bahwa usaha yang dijalankan dapat terlindungi dan terus berjalan lancar. Banyak kasus timbul mengenai penyalahgunaan nama domain dari website online banking membuat penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut mengenai permasalahan ini. Dalam melakukan penelitian ini, kami menggunakan penelitian yuridis normatif yang merupakan penelitian hukum kepustakaan dengan melakukan penelitian terhadap beberapa bahan kepustakaan yang sesuai dengan permasalahan yang sedang diteliti. Tujuan penelitian ini untuk (1) mengetahui perlindungan hukum bagi nasabah perbankan terkait keamanan layanan online banking, dan (2) mengetahui efisiensi perlindungan hukum dalam menjamin keamanan nasabah perbankan dalam layanan online banking. Hasil penelitian menggambarkan bahwa perlindungan hukum bagi nasabah pengguna layanan online banking terlihat belum dilaksanakan secara efisien juga mengingat belum ada peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur tentang perlindungan terhadap nasabah.
Kata Kunci: Nasabah Perbankan, Online Banking, Teknologi Finansial,
Cybercrime
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35334/bolrev.v8i2.6198
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Borneo Law Review
Borneo Law Review Journal Indexed by: