ANALISIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN IDENTITAS ORANG LAIN UNTUK PINJAMAN ONLINE

Dea Poppy Afrilla, Moh. Karim

Abstract


Tindak pidana penyalahgunaan identitas diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 berkaitan dengan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi. Meski demikian, pada kenyataannya masih banyak individu yang memanfaatkan identitas orang lain untuk kepentingan dan tujuan pribadi atau kolektif. Tujuan dari tesis ini adalah untuk menjelaskan faktorfaktor yang berkontribusi terhadap eksploitasi kriminal identitas orang lain melalui pemalsuan data dalam pinjaman online. Di dalamnya juga akan dikaji pertimbangan-pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan dan dampak yang mungkin timbul jika melakukan tindak pidana tersebut. Tesis ini disusun dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan analisis kualitatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pencurian identitas dan pemalsuan data pada pinjaman online disebabkan oleh dua unsur yaitu variabel internal dan variabel eksternal. Selain permasalahan pendukung seperti terbatasnya pengetahuan hukum dan penyalahgunaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Keputusan hakim ditentukan oleh faktor yuridis, khususnya terpenuhinya unsur pasal yang didakwakan dan terpenuhinya unsur pembuktian. Selain faktor non hukum seperti kesanggupan terdakwa untuk bertanggung jawab dan adanya keadaan yang memberatkan dan meringankan. Tindak pidana penyalahgunaan identitas orang lain seperti pemalsuan data dalam pinjaman online mempunyai dampak yang cukup besar baik bagi korban maupun terdakwa sehingga menimbulkan kerugian finansial.

Kata Kunci: Identitas, Pemalsuan Data, Pinjaman Daring


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35334/bolrev.v8i2.6199

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Borneo Law Review



 

Borneo Law Review Journal Indexed by: