PERAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PERBATASAN

Jawahir Thontowi

Abstract


Penguasaan kepemilikan atas suatu wilayah merupakan salah satu tujuan suatu negara. Permasalahan terkait wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia kerap terjadi semenjak kemerdekaan masing-masing negara. Persengketaaan wilayah perbatasan umumnya timbul karena perbedaan pandangan tentang garis batas antara suatu Negara atas garis batas yang terletak dalam gambar. Hukum internasional telah sejak lama mengatur dengan jelas dan memberikan kepastian hukum tentang wilayah perbatasan suatu negara. Penentuan batas-batas suatu negara tersebut ditentukan oleh proses-proses hukum internasional, baik mempergunakan konsep self determination, asas uti possidetis, dan perjanjian batas negara. Sehingga penentuan batas-batas suatu negara diharapkan tidak lagi menimbulkan konflik. Perjanjian bilateral antara Inggris dan Belanda pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia dan Malaysia, telah memberikan kepastian hukum tentang batas-batas antara kedua negara. Sehingga, dasar hukum pemerintahan kolonial tersebut sudah sepantasnya dijadikan bahan acuan bagi Indonesia dan Malaysia untuk menentukan luas wilayahnya masing-masing. Kerjasama pengelolaan wilayah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia perlu untuk semakin ditingkatkan. Hal ini tentu saja memandang bahwa wilayah perbatasan di Pulau Kalimantan sungguh mengalami ketimpangan, baik sarana dan prasarana diantara kedua negara.Peningkatan kualitas sumber daya masyarakat lokal melalui capacity building programe, diharapkan dapat meningkatkan peran penegakan hukum yang berasaskan pada kearifan lokal masyarakat wilayah perbatasan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35334/bolrev.v1i1.707

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Borneo Law Review Journal



 

Borneo Law Review Journal Indexed by: