DASAR FILOSOFI MEDIASI SEBAGAI PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP

Marthen B. Salinding

Abstract


Sengketa Lingkungan Hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan adanya atau diduga adanya pencemaran dan atau perusakan lingkungan. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu guna menjamin tidak akan terjadinya atau terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dapat digunakan jasa pihak ketiga, baik yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan maupun yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, untuk membantu menyelesaikan sengketa lingkungan hidup. Mediasi adalah salah satu bentuk penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan. Dalam rangka menyelesaikan sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan, maka mekanismenya menggunakan Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Disamping itu mediasi juga dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa lingkungan di Pengadilan yang mekanismenya di dasarkan pada PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35334/bolrev.v1i1.709

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Borneo Law Review Journal



 

Borneo Law Review Journal Indexed by: