IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN NUNUKAN
Abstract
PATEN dimaksudkan untuk untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dan untuk mewujudkannya diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Kewenangan Camat dalam melaksanakan PATEN meliputi aspek perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan dan kewenangan lain yang dilimpahkan. Peneli t ian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN) dalam upaya peningkatan kuali tas pelayanan publik dan hambatan-hambatan dal am penyelenggaraan PATEN di Kabupaten Nunukan. Kebijakan PATEN merupakan suatu upaya untuk meningkatkan akses pelayanan kepada masyarakat, khususnya pada daerah-daerah yang wilayah geografisnya sangat luas dan sulit terjangkau, sehingga dapat mewujudkan Kecamatan sebagai pusat pelayanan bagi masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi kantor/badan pelayanan terpadu di kabupaten/kota. Dalam implementasi PATEN di Kabupaten Nunukan ditemui hambatan-hambatan seperti Sumber Daya Manusia yang masih kurang baik jumlah maupun keahliannya, sarana dan prasana masih minim, pelaksana teknis yang belum optimal, dan kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan sistem PATEN ini.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35334/bolrev.v1i1.711
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Borneo Law Review Journal
Â
Borneo Law Review Journal Indexed by: