PENYELESAIAN PERKARA DELIK ADUAN DENGAN PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE
Abstract
Hukum pidana tidak hanya memiliki dimensi publik, tetapi juga dimensi privat. Keberadaan delik aduan menjadi salah satu buktinya. Delik aduan pada dasarnya merupakan tindak pidana yang bersifat privat dan penuntutan terhadap delik aduan harus berdasarkan pada pertimbangan dari pihak korban. Berbeda dengan delik biasa sebagai tindak pidana yang dianggap mengganggu kepentingan masyarakat umum sehingga negara menjadi pihak yang menentukan penuntutan terhadap pelaku. Perbedaan inilah yang membuat proses penyelesaian perkara delik biasa dan aduan seharusnya bisa berbeda. Delik biasa yang mengganggu kepentingan masyarakat umum diselesaikan dengan proses peradilan dan berakhir dengan sanksi pidana. Namun delik aduan, seharusnya bisa menggunakan pendekatan alternatif dalam penyelesaiannya yaitu dengan pendekatan restorative justice. Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dan berfokus pada pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Pendekatan restorative justice juga sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan praktek yang selama ini berlaku di dalam hukum adat dimana menyelesaikan segala permasalahan antar anggota masyarakat dengan musyawarah. Dengan pendekatan restorative justice, penyelesaian perkara delik aduan yang selama ini selalu menggunakan pendekatan retributive (pembalasan) bisa bergeser menjadi pendekatan restorative (pemulihan). Pendekatan restorative justice diharapkan bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama di pihak korban.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35334/bolrev.v1i2.714
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Borneo Law Review Journal
Â
Borneo Law Review Journal Indexed by: