SOLUSI HUKUM BAGI TERWUJUDNYA KEPASTIAN HUKUM ATAS BANGUNAN YANG BERDIRI DIATAS TANAH WILAYAH KERJA PERTAMBANGAN (WKP) KOTA TARAKAN

Marthen B.Salinding, Sulaiman Sulaiman

Abstract


Tanah Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) adalah hak menguasai Negara yang pengelolaanya diserahkan kewenangan kepada PT. Pertamina (Persero)sebagai pemegang Hak pakai.Secara defakto, diatas tanah WKP di Kota Tarakan berdiri ribuan bangunan baik milik masyarakat maupun milik pemerintah dimana sebagian besar belum memiliki bukti penguasaan secara yuridis. Permasalahan dalam penelitian ini adalah status hukum penguasaan PT. Pertamnina (Persero) atas tanah WKP di Kota Tarakan dan solusi hukum yang memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikkan bangunan di atas tanah WKP Berdasarkan hasil penelitian didapatkan kesimpulan bahwa status tanah WKP adalah sebagai hak pakai sebagai konversi dari hak Erfpacht. PT. Pertamina adalah pemegang hak Pakai atas tanah WKP di Kota Tarakan. Sedangkan solusi hukum bagi pemberian kepastian hukum pemeilik bangunan di atas tanah WKP adalah dengan diberikan Hak Guna Bangunan (HGB)

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35334/bolrev.v2i1.721

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Borneo Law Review Journal



 

Borneo Law Review Journal Indexed by: