KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM MELAKUKAN PERLINDUNGAN ATAS HUTAN PADA KAWASAN TAMAN NASIONAL KAYAN MENTARANG DAN HEART OF BORNEO

Marthin Marthin

Abstract


Hutan pada kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang dan Heart of Borneo menunjukan bagaimana kearifan lokal masyarakat hukum adat yang mendiaminya. Masyarakat dayak pada kawasan hutan tersebut terdiri dari beberapa sub suku Dayak. Salah satu adalah Masyarakat Hukum adat Lundayeh di Kecamatan-kecamatan Krayan. Lundayeh (Lun Bawang) juga mendiami wilayah sekitar Krayan di daerah Serawak dan Sabah di Malaysia dan Brunei Darusalam. Isu hukum yang menjadi tujuan penulisan ini adalah; kearifan lokal masyarakat hukum adat dalam melindungi hutan dan kearifan lokal masyarakat hukum adat mengelola lingkungan hidup. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dan penyelidikan hukum adat diharapkan menjawab isu hukum tersebut. Hutan dan dayak tak dapat dipisahkan, adat dan terutama hukum adat tumbuh berkembang melindungi hutan dari perkembangan masyarakat dan pembangunan. Peduli lingkungan hidup yang baik, masyarakat memilih cara pertanian organik dalam pembangunan pertanian yang berkelanjutan. Dipertemukan dengan kebutuhan global terhadap lingkungan hidup yang baik mendukung masyarakat hukum adat mempertahankan dan menggali lebih jauh kearifan lokal yang menunjang yang sempat ditinggalkan dan meninggalkan kebiasaan yang kurang mendukung perlindungan hutan dan lingkungan hidup.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35334/bolrev.v2i1.722

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Borneo Law Review Journal



 

Borneo Law Review Journal Indexed by: