EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN ATAS PERKARA PERTANAHAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Abstract
Eksekusi perkara pertanahan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah perwujudan dari nilai nilai keadilan dan kepastian hukum. Semua pihak sejatinya harus menghrmati dan dan melaksanakan baik pihak yang berperkara maupun pihak ketiga yang terkait. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dipandang sebagai sebuah kebenaran, karena itu harus dihormati dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran sebagai tanggungjawab moral dan tanggung jawab hukum. Secara normatif diatur tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap baik dalam lingkungan peradilan umum maupun peradilan Tata Usaha Negara. Namun dalam tataran implementasi mengalami hambatan hambatan. Eksekusi Putusan pengadilan negeri atas perkara pertanahan yang berkekuatan tetap mendapatkan hambatan-hambatan dari pihak yang kalah.Pihak yang kalah melakukan berbagai upaya untuk menggagalkan eksekusi atas putusan pengadilan yang berkekuata tetap,sehinggadalam pelaksnaannya menggunakan bantuan aparat keamanan. Demikian pula Pengadilan atas perkara pertanahan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara sangat tergantung niat baik Badan atau instansi pemerintah.Hal ini terjadi karena tidak adanya lembaga pemaksa seperti halnya putusan perkara perdata.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35334/bolrev.v2i2.725
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Borneo Law Review Journal
Â
Borneo Law Review Journal Indexed by: