Kewenangan Pemerintah Kabupaten atau Kota Terhadap pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
Abstract
Berdasarkan amanat Konstutusi dan peraturan perundang-undangan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, maka daerah diberi keleluasaan untuk menggali potensi yang dimilikinya dan salah satu potensi tersebut adalah pajak daerah. Terhitung 1 Januari 2014 pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan Perdesaaan, yang selanjutnya disingkat PBB P2 sepenuhnya menjadi hak pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, (selanjutnya disebut UU PDRD). Kebijakan penyerahan kewenangan pemungutan PBB-P2 kepada Pemerintah Kabupaten/kota menjadi Pajak Daerah berhubungan erat dengan makna otonomi daerah. Kebijakan pelaksanaan otonomi daerah dapat membawa harapan yang menjanjikan bagi keberhasilan mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Dengan otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membuat sejumlah kebijakan yang sesuai dengan karakteristik wilayah dan aspirasi masyarakatnya
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35334/bolrev.v2i2.727
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Borneo Law Review Journal
Â
Borneo Law Review Journal Indexed by: