HARMONIASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DALAM UPAYA PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP YANG BERKELANJUTAN

Sukitman Asgar

Abstract


Sejatinya Otonomi daerah merupakan modal penting pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan-kebijakan Strategis sesuai potensi daerah demi kesejahteraan warganya. Namun hal tersebut tidak digunakan dengan baik oleh setiap Pemerintahan daerah terutama berhubungan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan, khususnya terhadap ijin mengeluarkan AMDAL pada setiap kegiatan/ usaha pertambangan yang wilayah eksplorasinya terdapat pada 2 (dua) daerah Kabupaten Kota, sehingga menjadi fokus permasalahan dalam penelitian ini ialah hubungan antar pemerintah daerah terhadap upaya dan kebijakan dalam perlindungan lingkangan hidup yang berkelanjutan. Untuk menjawab permasalahan di atas digunakan pisau analisis teori otonomi daerah dan lingkungan hidup sebagai sebuah konstitusi hijau dan ekoraki yang dikaji secara deskriptif dengan pendekatan normatif menurut UUD tahun 1945, undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sesuai hasil pembahasan, ternyata permasalahan yang demikian terjadi karena tidak adanya tanggung jawab pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam upaya melindungi lingkungan hidup dengan asas otonomi serta masih terdapatnya dominasi kekuasaan antar tingkatan pemerintahan atau dengan kata lain ego sektoral masing-masing pemerintahan masih dominan, sehingga mengakibatkan ketidakharmonisan yang dapat berdampak kerusakan lingkungan serta merugikan masyarakat sekitar.


Keywords


Pemerintah Daerah; Lingkungan Hidup; AMDAL

Full Text:

PDF

References


Akib, Muhamad.2014. Hukum Lingkungan Perspektif Global dan Nasional, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Astawa, I Gde Pantja. 2009: Problematika Hukum Otonomi Daerah Di Indonesia, Bandung:Alumni.

Asgar, Sukitman. 2017: Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan Pasal 18 UUD Tahun 1945 Junto UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Jurnal Hibualamo Vol 1 No. 1.

Erwin, Muhammad. 2008. Hukum Lingkungan dalam Sistem Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.

I Gede Yusa, Bagus Hermanto, 2018: Implementasi Green Constitution diIndonesia: Jaminan Hak Konstitusional Pembangunan Lingkungan Hidup Berkelanjutan. Jurnal Konstitusi: Volume 15. No. 2 .

Laode M. Syarif, Andri G. Wibisana. 2010.Hukum Lingkungan: Teori, Legislasi dan Studi Kasus. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Mukhlish, 2016: Konsep Hukum Administrasi Lingkungan dalam mewujudkan Pembangunan Yang berkelanjutan, Jurnal Konstitusi Vol 7 No. 2.

Rahmadi, Takdir. 2014. Hukum Lingkungan di Indonesia.Cet ke-4.Jakarta:Raja Grafindo Persada.

www.poskomalut.com. https://www.google.com/search?poskomalut&oq=poskomalut&gs_lc

UUD Tahun 1945 dan Perubahannya.

Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta Lampiran dan perubahannya.

Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.




DOI: https://doi.org/10.35334/borneo_humaniora.v3i2.1585

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Borneo Humaniora

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

E-ISSN: 2599-3305

P-ISSN: 2615-4331

 

Contact Person:

Farid Helmi Setyawan, S.Pd., M.Pd

Mardyanto Barumbun, S.Pd., M.Sc

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Universitas Borneo Tarakan

Jalan Amal Lama No. 1, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Kalimantan Utara

Email: ubthumaniora@gmail.com