HUKUMAN KEBIRI KIMIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HAK ASASI MANUSIA

Noor Azizah, Dr Syafruddin, Zulvia Makka

Abstract


ABSTRAK

 

Filosofi hukuman kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual pada anak ditinjau dari pemidanaan di Indonesia merupakan reaksi dari banyaknya kasus kekerasan seksual pada anak. Hal ini dikarenakan pidana penjara dianggap belum efektif dan dianggap masih ringan hukumannya dalam mengurangi kasus kekerasan seksual pada anak. Permasalahannya adalah apakah hukuman kebiri kimia sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan dan sistem pemidanaan di Indonesia. Metode yang digunakan ialah metode penelitian yuridis normatif. Hukuman kebiri merupakan salah satu dari hukuman untuk tindakan kekerasan seksual. Hukuman pidana dianggap tidak sepadan dan tidak seimbang dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tindak kekerasan seksual. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 telah menetapkan hukuman kebiri bagi pelaku tindak seksual terhadap anak. Jika ditinjau dari Hak Asasi Manusia (HAM), hukuman kebiri yang ditujukan kepada pelaku tindak kekerasan seksual ini telah melanggar HAM bagi si pelaku karena seseorang memiliki hak untuk memiliki keturunan. Tetapi jika hukuman kebiri tidak dilaksanakan, maka berarti itu tidak menghargai HAM dari korban kekerasan seksual. Dengan diberikannya hukuman tambahan berupa hukum kebiri kimia diharapkan agar pelaku kekerasan seksual pada anak kehilangan hasrat untuk melakukan kembali perbuatannya. Tetapi, wacana tersebut menimbulkan pro dan kontra di lingkungan masyarakat. Banyak yang mendukung keputusan kebiri ini, tetapi banyak pula yang menolak. Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka penulis tertarik menyusun meneliti lebih lanjut tentang hukuman kebiri kimia dalam perspektif hukum pidana dan hak asasi manusia.

 

Kata Kunci: Hukuman kebiri kimia, hukum pidana, hak asasi manusia

Full Text:

Remote

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Philipus M Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu, Surabaya.

P. A. F Lamintang, 2003, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia Bandung, Citra Aditya Bakti.

Frans Maramis, 2013, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum. Kencana, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Peraturan perundang-undangan

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.