IMPLIKASI KEWENANGAN GUBERNUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

mr syamsuddin, Mr Yahya Ahmad Zein, mr Aryono Putra

Abstract


Penulisan Artikel ini bertujuan untuk mengetahui Implikasi meluasnya kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Metode penelitian dilakukan secara normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan.

Penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat Implikasi meluasnya kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam hal pembinaan dan pengawasan yaitu dibidang keuangan, kepegawaian, dan kebijakan. Implikasi meluasnya kewenangan tersebut dilakukan untuk meningkatkan hubungan koordinasi, harmonisasi dan keselarasan antara pemerintah pusat yang dalam hal ini diwakili oleh Gubernur dan pemerintah daerah dalam penyelengaraan otonomi daerah.

 

Kata Kunci: Implikasi meluasnya kewenangan Gubernur, Otonomi Daerah, Sistem Pemerintahan Daerah

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdul Kadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung; Citra AdtyaBakti, 2004, h. 101-102

Hanif Nurcholis, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Edisi Revisi, PTGrasindo, Jakarta, 2005, h. 160-161

J. Kaloh. Kepemimpinan Kepala Daerah; Pola Kegiatan, Kekuasaan, dan Perilaku Daerah Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah. Jakarta: Sinar Grafika. 2010. h 4.

Rudy. Hukum Pemerintahan Daerah Perspektif Konstitusionalisme Indonesia.

Bandar lampung; Indepth Publishing. 2012. h. 31.

Suryo Sakti Hadiwijoyo. Gubernur; Kedudukan, Peran, dan Kewenangan. Yogyakarta:Graha Ilmu. 2011. h 129.

Jurnal

Sudharto. Kajian Keberadaan Propinsi Dalam Penguatan Otonomi Daerah.

Jurnal Ilmiah CIVIS, Volume I, No 2, Juli 2011.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.