SESMEN TERPADU PADA PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA TARAKAN
Abstract
Permasalahan Penyalahguna dan pecandu narkotika sangat sulit untuk ditangani
dan dihentikan sehingga Badan Narkotika Nasional membuat strategi yang bisa
mengefektifkan penegakan tindak pidana narkotika dengan menekan angka
permintaan melalui upaya rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika
(Asesmen Terpadu). Asesmen Terpadu adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh
Tim Asesmen Terpadu agar dapat mengetahui kondisi seseorang akibat
penyalahgunaan narkotika yang meliputi aspek medis, sosial, psikologis, dan
hukum. Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait
Asesmen Terpadu Pada Perkara Tindak Pidana Narkotika Di Badan Narkotika
Nasional Kota Tarakan. Pertama, Tata Cara Pengajuan Asesmen Terpadu Kedua,
Tinjauan Penempatan Penyalahguna Narkotika Yang Telah Di Asesmen Terpadu
Yang Ditempatkan Pada Lapas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
hukum empiris yang menakankan pada penelitian wawancara dan studi
kepustakaan, penelitian dilakukan di Kantor Badan Narkotika Nasional Kota
Tarakan. Hasil penelitian pertama menunjukkan bahwa tata cara pengajuan
Asesmen Terpadu yaitu Penyidik melakukan penangkapan, penyidik menerbitkan
laporan sehingga terpenuhi syarat untuk melakukan Asesmen terpadu, penyidik
mengajukan permohonan Asesmen Terpadu ke Badan Narkotika Nasional Kota
Tarakan, Badan Narkotika Nasional Kota Tarakan memberikan surat perintah
untuk dilakukannya Asesmen Terpadu terhadap tersangka. Penyalahguna
Narkotika yang telah di Asemen Terpadu yang hasil rekomendasinya tidak ada
indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap, hasil urine positif maka
disangkakan Pasal 127 dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap
selama 6 (enam) bulan di lembaga rehabilitasi milik pemerintah.
Kata Kunci : Asesmen Terpadu, Tindak Pidana, Narkotika, Badan Narkotika
Nasional Kota Tarakan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.