TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KELALAIAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (Studi Kasus Putusan Nomor 183/Pid.B/2022/PN Tar)
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait tinjauan yuridis terhadap tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian (studi kasus putusan nomor 183/Pid.B/2022/PN Tar. Pertama, Unsur-unsur tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian dalam kasus putusan nomor 183/Pid.B/2022/PN Tar. Kedua, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus putusan nomor 183/Pid.B/2022/PN Tar. Skripsi ini menggunakan penelitian normatif yang akan mengkaji dan menganalisa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya. Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini terdiri bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan studi kasus. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa Pertama: unsur kelalaian dalam kasus putusan nomor 183/Pid.B/2022/PN Tar berdasarkan dakwaan subsidair yang menggunakan Pasal 359 KUHP unsur karena kealpaan tidak terpenuhi. Kedua: pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, memilih dakwaan primair yaitu Pasal 338 KUHP karena pada posisi kasus memiliki unsur kesengajaan yang diinsyafi (dolus eventulalis).
Kata Kunci: Kecelakaan, Kelalaian, KesengajaanFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.