HAK IMUNITAS ANGGOTA LEGISLATIF DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK

Erwin Batu Rante, Nurasikin Nurasikin, Alif Arhanda Putra

Abstract


Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait hak imunitas anggota
legislatif dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik. Pertama penanganan perkara tindak pidana pencemaran nama baik anggota legislatif dan ratio recidendi pada putusan nomor: 129/Pid.Sus/2021/PN.Sbw hak imunitas anggota legislatif dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik. Pada penelitian ini tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif terhadap kaidahkaidah hukum, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (Conceptual approach), dan studi kasus (Case approach), sumber dan bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yaitu meliputi perundang-undangan yang ada kaitannya dengan hak imunitas anggota legislatif dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik. Bahan hukum sekunder yaitu, literatur, jurnal, serta bahan non hukum yang berhubungan dengan hak imunitas anggota legislatif dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh menjamin kepentingan beberapa orang yang berkuasa, melainkan harus menjamin kepentingan untuk keadilan bagi semua warga negara.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.