PERKAWINAN DINI DALAM MASYARAKAT ADAT DAYAK BULUSU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Maria Sergia Rua Muda, Marthen B. Salinding, Basri Basri

Abstract


Penelitian ini merupakan sebuah penelitian Perkawinan dini dalam Masyarakat Adat
Dayak Bulusu. Pernikahan Merupakan suatu hal yang sangat penting dalam realitas
kehidupan Manusia, dengan adanya pernikahan, sebuah rumah tangga dapat didirikan yang kemudian dibina sesuai dengan norma dan Agama dan tata kehidupan Masyarakat, Pada praktiknya suatu pernikahan anak masih tersebar luas. Pernikahan anak ini tampaknya menjadi solusi untuk setiap masalah dewasa, dan dengan mengorbankan anak perempuan. Salah satu alasan untuk ini adalah bahwa pernikahan anak secara tradisional dilakukan untuk memperkuat ikatan keluarga, dan salah satu faktor yang berkontribusi pada hal ini adalah budaya leluhur masing-masing.Tujuan penelitian untuk mengetahui Keabsahan Perkawinan dalam Masyarakat Adat Dayak Bulusu, Kecamatan sekatak, Kabupaten Bulungan, serta juga mengetahui Apa dampak yang terjadi Akibat perkawinan usia dini dalam Masyarakat Adat Tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan metode penelitian yaitu metode deskriptif dan pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan analisis kualitatif. Selanjutnya pengumpulan bahan hukum mengunakan bahan hukum primer berupa wawancara dengan Kepala Adat Dayak Bulusu yang diwakili oleh Pengurus nya di Desa Bekiliu kecamatan Sekatak, Pastor Paroki Gereja Katolik St. Charolus Sekatak, Pengurus Camat Sekatak dan Pihak yang Melakukan perkawinan Usia dini. dan didukung oleh bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian yang didapatkan bahwa Keabsahan sebuah perkawinan dalam masyarakat Adat Dayak Bulusu ini hanya ditandai oleh perkawinan yang dilakukan secara Adat yang dihadiri oleh Toko-Toko yang berperan penting dalam melakukan proses perkawinan tersebut, serta dihadiri oleh anggota Masyarakat Adat disekitrnya. akibat Perkawinan yang hanya dilakukan secara adat mereka menganggap perkawinan mereka adalah perkawinan yang sah meskipun tidak dengan usia yang cukup, itu juga memberikan dampak buruk bagi masyarakat lainnya yang juga menganggap pernikahan mereka Sah dan mereka bisa menjalankan hdup berumah Tangga. namun karena itu pasti akan menimbulkan dampak selanjutnya yang akan terjadi dan sering dikeluhkan yaitu dampak administrasi yang menimbulkan kelalaian dalam mengurus administrasi dan lainnya.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.