PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBERI PINJAMAN DALAM PENYELENGGARAAN FINANCIAL TECHNOLOGY BERBASIS PEER TO PEER LENDING DI INDONESIA

Nurzamzam Nurzamzam

Abstract


Abstrak

Hadirnya Fintech berbasis Peer to Peer Lending di Indonesia menjadi penyelesai masalah keuangan yang selama ini belum teratasi. Terdapat tiga pihak yang terlibat dalam  layanan dalam layanan fintech berbasis Peer to Peer Lending yakni pemberi pinjaman, penyelenggara fintech dan penerima pinjaman. Dari ketiga pihak ini pihak pemberi pinjaman belum mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana pihka yang lainnya padahal resiko gagal bayar sering dialami oleh pemberi pinjaman. Penelitan ini merupakan Riset Kompetensi Dosen yang didani oleh Universitas Borneo Tarakan melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Universitas Borneo Tarakan. Penelitian ini menggunakan pende-katan yuridis normatif. Adapun permasalahan dideka- ti dengan beberapa pendekatan meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Spesifikasi penelitian yang digunakan berupa deskritif analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan dan literature yang relevan dengan financial technology berbasis Peer to Peer Lending di Indonesia.Perlindungan hukum bagi pengguna layanan Fintech berbasi Peer to Peer Lending dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu perlindungan secara preventif dan perlindungan hukum secara represif. Perlindungan hukum secara preventif adalah perlindungan hukum yang bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa. Dengan demikian perlindungan hukum ini dilakukan sebelum terjadinya sengketa.dan  setelah timbulnya sengketa Sengketa

 

Kata kunci ; perlindungan hukum:Fintech;pemberi pinjaman

 

Abstract

The presence of Peer to Peer Lending-based Fintech in Indonesia is a solution to financial problems that have not been resolved so far. There are three parties involved in services in peer to peer lending-based fintech services, namely lenders, fintech providers and loan recipients. From these three parties, the lender has not received legal protection like the others, even though the risk of default is often experienced by lenders. This research is a Riset Kompetensi Dosen funded by the University of Borneo Tarakan through the Lembaga Penelitian dan Pengabdian  University of Borneo Tarakan. This study uses a normative juridical approach. The problems are approached with several approaches including the statutory approach and analytical approach. The research specifications used are descriptive analysis. The data used is secondary data including legislation and literature relevant to peer to peer lending-based financial technology in Indonesia. Legal protection for users of Peer to Peer Lending-based Fintech services can be divided into two types, namely preventive protection and legal protection. repressively. Preventive legal protection is legal protection that aims to prevent disputes from occurring. Thus, this legal protection is carried out before a dispute occurs and after a dispute arises

Keywords ; legal protection:Fintech;lender

Full Text:

PDF

References


Hartanto, Ratna, and Juliyani Purnama Ramli. “Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Peer To Peer Lending.†Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 25, no. 2 (2018): 320–338.

Ober Adi Guna Pardosi, Rodes, and Yuliana Primawardani. “PERLINDUNGAN HAK PENGGUNA LAYANAN PINJAMAN ONLINE DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (Protection of the Rights of Online Loan Customers from a Human Rights Perspective).†Jurnal HAM 11, no. 3 (2020): 353. http://dx.doi.org/10.30641/ham.2020.11.1-.

Rizal, Muhamad, Erna Maulina, and Nenden Kostini. “FINTECH SEBAGAI SALAH SATU SOLUSI PEMBIAYAAN BAGI UMKM.†AdBispreneur : Jurnal Pemikiran dan Penelitian Administrasi Bisnis dan Kewirausahaan Vol.3, no. 2 (2018): 89–100. https://jurnal.unpad.ac.id/adbispreneur/article/view/17836/9229.

POJK Nomor 1/POJK.07/2013 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

http//www.ojk.go.id

https://p2pid.crowdo.com/learning_center/item/




DOI: https://doi.org/10.35334/bolrev.v6i1.2848

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Borneo Law Review



 

Borneo Law Review Journal Indexed by: