PERALIHAN KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH MELALUI LELANG DI INDONESIA

Oriza Imanda Pratama Ismi Putri, Fatma Ulfatun Najicha

Abstract


Abstrak
Peralihan kepemilikan hak atas tanah melalui lelang merupakan kegiatan yang sudah
tidak asing lagi di Indonesia. Melalui peralihan kepemilikan ini, hak atas tanah yang
awalnya dikuasai penuh oleh pemilik tanah kemudian berganti kepada pemenang
lelang atas hak milik tanah ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
prosedur peralihan kepemilikan hak atas tanah melalui lelang dan kepastian hukum
peralihan kepemilikan hak atas tanah melalui lelang. Adapun hasil penelitian ini
adalah tata cara peralihan hak melalui lelang diatur didalam Pasal 41 Peraturan
Pemerintah No. 24 Tahun 1997 jo. Pasal 107 sampai dengan Pasal 110 Peraturan
Menteri Agraria atau Kepala BPN No 3 Tahun 1997 jo. PMK Keuangan Nomor
213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Dalam lelang, seseorang
yang berani membeli dengan harga yang tertinggi, itulah pemenangnya. Kemudian
mengenai kepastian hukum peralihan kepemilikan hak atas tanah melalui lelang ini
sudah diatur didalam Vendu Reglement, yang menyatakan bahwa pemenang lelang
berhak memperoleh kutipan risalah lelang sebagai akta jual beli objek lelang.
Kata kunci : kepastian hukum; lelang; peralihan hak milik atas tanah.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35334/bolrev.v7i2.4657

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Borneo Law Review



 

Borneo Law Review Journal Indexed by: