PERBEDAAN KETENTUAN PEMIDANAAN NEGARA INDONESIA (UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023) DENGAN PENAL CODE JEPANG (ACT NO. 45 OF APRIL 24, 1907)
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai pengetahuan terkait dengan konsep penjatuhan hukuman (pemidanaan) antara negara Indonesia dengan negara Jepang. Metode penelitian yang digunakan adalah metodr penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa antara negara Indonesia dengan negara Jepang memiliki terdapat perbedaan signifikan dalam pendekatan terhadap jenis pidana tertentu, prosedur penegakan hukum, dan perlakuan terhadap pelanggar hukum.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35334/bolrev.v8i1.5584
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Borneo Law Review
Â
Borneo Law Review Journal Indexed by: