TANGGUNGJAWAB HUKUM PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA PRODUK CACAT
Abstract
Meningkatnya persaingan usaha baik dalam bidang usaha barang dan atau jasa menjadi hal yang tidak dapat dihindarkan namun tidak sedikit Konsumen yang menjadi sasaran dari Pelaku Usaha yang tidak bertanggung jawab dan produk yang dibeli Konsumen bisa saja mengandung cacat produk. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk Tanggung jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen tentang Produk Cacat berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan upaya apa yang dapat dilakukan oleh konsumen maupun pelaku usaha jika terlibat sengketa satu sama lain. Pendekatan yang digunakan dalam artikel ini adalah Konsep Normatif/Dogmatik kemudian diurai secara deskriptif. Hasil peneltian menunjukan bahwa Tanggung jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen tentang Produk Cacat berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen a. prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan/kelalaian, b. Prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab,c.Prinsip praduga untuk tidak selalu bertanggung jawab, d. Prinsip tanggung jawab mutlak, e. Prinsip tanggung jawan dengan pembatasan. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pelaku usaha dan konsumen dalam menyelesaikan sengketa konsumen yaitu dapat melalui Lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa konsumen yaitu BPSK. Penyelesaian sengketa Konsumen melalui BPSK dapat diselesaikan dengan cara mediasi, konsiliasi dan Arbitrase. Jalur kedua yaitu jalur litigasi atau di pengadilan.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35334/bolrev.v8i1.5587
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Borneo Law Review
Borneo Law Review Journal Indexed by: