TELAAH TERHADAP KEDUDUKAN AMICUS CURIAE DALAM PERKARA PERKARA PERSELISIHAN PEMILIHAN UMUM DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Abstract
Kedudukan amicus curiae atau yang biasa juga disebut sebagai sahabat peradilan belum memiliki landasan hukum yang mengatur secara jelas tentang kedudukannya di Peradilan Indonesia, namun meskipun demikian amicus curiae sudah sering kali diterapkan di beberapa peradilan di Indonesia, salah satunya di Mahkamah Konstitusi. amicus curiae dalam peradilan di Indonesia hanya memberikan keterangan untuk memperdalam wawasan hakim dalam suatu perkara dan kedudukannya tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang peran dan kedudukan amicus curiae di persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Indonesia yang merupakan salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi. penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum kuantitatif dengan analisis bahan hukum menggunakan teknik analisis deskriptif kuantitatif. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa amicus curiae dalam persidangan PHPU 2024 memiliki bebererapa urgensi dalam keterlibatannya, diantaranya untuk memperkuat integritas lembaga peradilan, amicus curiae membantu mengidentifikasi dan menggali komplesitas isu-isu hukum, untuk menjamin keadilan dan kesetaraan dalam akses terhadap proses peradilan, berperan dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses hukum di mata publik dan memiliki kontribusi dalam hal memperkaya perspektif hukum.
Kata Kunci: Amicus curiae; Peradilan; Perselishan Hasil Pemilihan Umum.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35334/bolrev.v8i2.6201
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Borneo Law Review
Borneo Law Review Journal Indexed by: