PENELITIAN KUALITATIF BIDANG ILMU HUKUM DALAM PERSFEKTIF FILSAFAT KONSTRUKTIVIS
Abstract
Penelitian merupakan sarana pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang hasilnya dipergunakan bagi kehidupan manusia. Dalam penelitian ilmu sosial, termasuk ilmu hukum, dikenal 2 (dua) jenis metode penelitian, yaitu metode kuantitatif dan kualitatif, dan walaupun masing-masingnya terdapat perbedaan karakteristik metode yang digunakan, tetapi terdapat prinsip-prinsip umum yang harus dipahami oleh setiap peneliti, seperti: validitas dari hasil capaian dan prinsip-prinsip kejujuran ilmiah. Penelitian kualitatif mengkonstruksi-kan realitas dan memahami maknanya, sehingga lebih memperhatikan proses, peristiwa dan otentisitasnya. Penelitian kualitatif pada dasarnya ditujukan untuk memahami fenomena-fenomena sosial dari sudut pandang partisipan, dan yang diteliti adalah kondisi objek alamiahnya, sehingga karakteristik penelitian kualitatif menggunakan lingkungan alamiah sebagai sumber data, memiliki sifat deskriptif analitis, lebih mengutamakan pada proses bukan hasil, bersifat induktif, dan mengutamakan pemaknaan. Hal ini sesuai dengan pemikiran filsafat konstruktivis yang beranggapan bahwa pengetahuan adalah hasil dari konstruksi (bentukan) manusia itu sendiri, sedangkan manusia mengkonstruksikan pengetahuannya melalui interaksi dengan objek, fenomena, pengalaman dan lingkungannya
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35334/bolrev.v1i1.706
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Borneo Law Review Journal
Â
Borneo Law Review Journal Indexed by: