PENELITIAN KUALITATIF BIDANG ILMU HUKUM DALAM PERSFEKTIF FILSAFAT KONSTRUKTIVIS

Tengku Erwinsyahbana, Ramlan Ramlan

Abstract


Penelitian merupakan sarana pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang hasilnya dipergunakan bagi kehidupan manusia. Dalam penelitian ilmu sosial, termasuk ilmu hukum, dikenal 2 (dua) jenis metode penelitian, yaitu metode kuantitatif dan kualitatif, dan walaupun masing-masingnya terdapat perbedaan karakteristik metode yang digunakan, tetapi terdapat prinsip-prinsip umum yang harus dipahami oleh setiap peneliti, seperti: validitas dari hasil capaian dan prinsip-prinsip kejujuran ilmiah. Penelitian kualitatif mengkonstruksi-kan realitas dan memahami maknanya, sehingga lebih memperhatikan proses, peristiwa dan otentisitasnya. Penelitian kualitatif pada dasarnya ditujukan untuk memahami fenomena-fenomena sosial dari sudut pandang partisipan, dan yang diteliti adalah kondisi objek alamiahnya, sehingga karakteristik penelitian kualitatif menggunakan lingkungan alamiah sebagai sumber data, memiliki sifat deskriptif analitis, lebih mengutamakan pada proses bukan hasil, bersifat induktif, dan mengutamakan pemaknaan. Hal ini sesuai dengan pemikiran filsafat konstruktivis yang beranggapan bahwa pengetahuan adalah hasil dari konstruksi (bentukan) manusia itu sendiri, sedangkan manusia mengkonstruksikan pengetahuannya melalui interaksi dengan objek, fenomena, pengalaman dan lingkungannya

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35334/bolrev.v1i1.706

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Borneo Law Review Journal



agb99

slot88jp

poco99

poco99

slot gacor

batmantoto

popotogelslot gacor slot gacor situs gacor situs gacor situs togel situs togel situs togel

https://archimedesshop.nl/

slot gacor

toto

situs toto

ONDEL4D

angkasa17

Slot88

slot88

coktogel

Toto Slot

toto slot

laetoto

bostogel

tuna787

musang178

koi855

arena212

slot gacor

slot

orientalplay

slot

epictoto login

togel 4d