URGENCY KEBIJAKAN AFFIRMATIVE ACTION DALAM MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT KAWASAN PERBATASAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Abstract
Bahwa cita-cita bernegara adalah untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia, Sebagaimana amanat dalam Konstitusi UUD 1945 Negara Republik Indonesia untuk mengantarkan rakyat Indonesia menjadi sebuah Negara yang sejahetara. Tatkala peranan hukum untuk menciptakan masyarakat perbatasan yang sejahtera menjadi lambat, maka diperlukan kebijakan khusus untuk pengelolaan perbatasan itu sendiri. Hakikat Negara hukum berperan untuk mengantarkan masyarakat pada tujuan hidup sejahtera. Dalam konteks masyarakat perbatasan, proses mewujudkan masyarakat yang sejahtera sebagaimana cita-cita bernegara itu harus di dukung dengan kebijakan khusus (affirmative action) bagi pengelolaan masyarakat perbatasan. Affirmative action digunakan untuk dasar pemberian kebijakan bagi pengelolaan perbatasan di Indonesia. Namun demikian hal bukanlah salah satu jalan dalam memperjuangkan menuju kesejahteraan masyarakat perbatasan. Kebijakan khusus dirancang hanya untuk memfasilitasi akses masyarakat perbatasan pada pengambilan keputusan dengan tujuan untuk mengatasi kondisi geografis, terbatasnya infrastruktur, sarana dan prasarana jalan, transportasi dan alat telekomunikasi lainnya, termasuk langkanya Sumber Daya Manusia yang dapat mendukung pembangunan kreatif dan inovatif. Ketika garis start masyarakat berada jauh dibelakang, Cita-cita menjadikan perbatasan sebagai beranda depan NKRI menjadi sangat penting. Bahwa Sumber Daya atau Kekayaan Alam juga tidak terkelola dengan baik untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35334/bolrev.v1i1.710
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Borneo Law Review Journal
Â
Borneo Law Review Journal Indexed by: