ANALISIS TERHADAP PELAKSANAAN GADAI TANAH MENURUT KETENTUAN PASAL 7 UNDANG-UNDANG NO.56 Prp TAHUN 1960 TENTANG PENETAPAN LUAS TANAH PERTANIAN
Abstract
Sulitnya Memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga menjadi salahsatu penyebab gadai lahan pertanian di masyarakat terjadi. Masyarakat menggadaikan tanah yang mereka miliki seperti tanah garapan atau pertanian kepada orang lain dengan pembayaran sejumlah uang sebagai gantinya, ini adalah bentuk suatu kesederhanaan, kepraktisan, ekonomis dan bentuk kekeluargaan tanpa adanya aturan-aturan formal yang mempersulit mereka yang belum mengenal arti akan hukum positif kita. Gadai ini akan terus berlanjut tanpa batas waktu tertentu sampai kemudian pihak penggadai membayar utangnya kepada penerima gadai. Namun disisi lain Pengaturan perihal gadai tanah secara khusus telah diatur dalam Undang-Undang Perpu Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Pertanian, Dalam Pasal 7 dinyatakan “barang siapa menguasai tanah pertanian dengan hak gadai yang pada waktu mulai berlakunya peraturan ini sesudah berlangsung 7 tahun atau lebih wajib mengembalikan tanah itu kepada pemiliknya dalam waktu sebulan setelah tanaman yang ada selesai dipanen, dengan tidak ada hak untuk menuntut pembayaran. Aturan ini secara umum tidak diketahui oleh masyarakat bahkan pemerintah itu setempat.mereka menganggap bahwa gadai tanah pertanian yang terjadi dimasyarakat benar dan telah menjadi hukum norma kebiasaan dalam masyarakat
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.35334/bolrev.v1i2.717
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Borneo Law Review Journal
Â
Borneo Law Review Journal Indexed by: