DOKTRIN PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA: ANALISIS dan PERKEMBANGANNYA DEWASA INI DI INDONESIA

Eman Suparman

Abstract


Sengketa antar sesama manusia adalah fakta yang hampir tidak mungkin dihindari. Oleh karena itu, jika terjadi selalu harus dicarikan jalan keluarnya. Sesungguhnya tidak ada sengketa yang tidak ada jalan keluarnya, semuanya terpulang kepada manusianya, mau atau tidak mencari dan melakukan jalan keluar yang ada. Dari situlah kemudian manusia melembagakan bentuk-bentuk penyelesaian sengketa sebagai institusi tempat mencari jalan keluar. Banyak sudah yang telah diketahui tentang institusi bagi solusi suatu sengketa. Akan tetapi karena manusia memiliki tabiat selalu tidak puas dengan yang telah ada, maka di bidang ini pun demikian. Model-model solusi sengketa yang telah ada selalu dan senantiasa diupayakan perkembangannya. Melalui penelitian dan kajian yang tiada henti perkembangan doktrin penyelesaian sengketa juga selalu dicari mana yang lebih membawa manfaat yang lebih baik. Kajian kepustakaan sudah dilakukan secara periodik dan dengan saksama. Hasilnya memang menunjukkan sesuatu perkembangan yang berbeda dari waktu ke waktu Hal itu menunjukkan betapa pun masyarakat manusia ini memang hidupnya dinamis, kritis, tak pernah puas dengan yang telah dicapai, sekaligus juga “serakahâ€. Akan tetapi, jangan tergesa-gesa memberi konotasi negatif kepada kata “serakahâ€. Oleh karena ada pula “serakah†yang positif. Umpamanya, “serakah†untuk memiliki ilmu, barangkali boleh saja. Toch orang mencari ilmu tampaknya tidak perlu merugikan orang lain. Simpulannya, sebagai akibat dari tabiat manusia yang semacam itulah, maka doktrin penyelesaian sengketa juga mengalami perkembangan, sejalan dengan berkembangnya kehidupan masyarakat manusia sebagai subjek pembuat sengketa

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.35334/bolrev.v2i1.719

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Borneo Law Review Journal



 

Borneo Law Review Journal Indexed by: