PEMAHAMAN BAHAYA PENYALAHGUNAAN TEKNOLOGI INFOMASI BAGI KETUA RUKUN TETANGGA (RT) DAN TOKOH MASYARAKAT DI KOTA TARAKAN
Abstract
Kehidupan manusia pada dasarnya adalah dinamis, hal ini dapat dilihat dari perkembangan baik secara fisik maupun perkembangan sosial masyarakat, karena manusia merupakan makhluk hidup yang tidak dapat hidup sendiri sehingga mereka selalu bergantung pada orang lain. Adanya hukum merupakan sarana sebagai pengatur kehidupan masyarakat supaya dapat hidup aman dan tentram tanpa terganggu hak dan kewajibannya sebagai manusia. Perkembangan manusia juga diiringi dengan perkembangan zaman dan teknologi, terutama bidang teknologi informasi, yang menjadikan manusia memiliki ketergantungan pada dunia teknologi yakni media sosial dan internet. Sehingga masyarakat perlu waspada dan sadar akan efek negative terhadap kemajuan teknologi tersebut. Salah satu hal yang marak dewasa ini adalah tentang penggunaan media sosial dalam komunikasi. Program Pengabdian kepada Masyarakat yang kami laksanakan ini merupakan solusi dan memahamkan masyarakat dalam menyikapi media sosial dan peraturan hukum yang mengatur. Sehingga dengan adanya kegiatan ini, mereka lebih memahami bagaimana bersikap terhadap kemajuan teknologi tersebut. Manfaat yang didapat dari pelaksanaan kegiatan ini bahwa masyarakat Kelurahan Karang Harapan menyadari betul kebutuhan media sosial tetapi mereka baru menyadari bahwa bermedia sosial juga diperlukan etika untuk menghindarkan diri mereka dari hal-hal yang dapat merugikan diri mereka sendiri seperti pencemaran nama baik, terlebih pemahaman baru terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Supriyadi Widodo Eddyono, dkk. 2017. Ancama Overkriminalisasi, dan Stagnansi Kebijakan Hukum Pidana Indonesia: Laporan Situasi Hukum Pidana Indonesia 2016 dan Rekomendasi di 2017, Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform.
Mahesa Jati Kusuma, 2013. Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank yang Menjadi Korban Kejahatan ITE di Bidang Perbankan, Jurnal Al’Adi, Volume V Nomor 9, Januari-Juni 2013.
Prima Angkupi, 2014. Kejahatan Melalui Media Sosial Elektronik di Indonesia Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Saat Ini, Jurnal Mikrotik, Volume 2 No. 1 Bulan Mei.
Sugiaryo, 2011. Penegakan Hukum Kejahatan Hacking Dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum REFLEKSI HUKUM, Edisi Oktober.
Puteri Hikmawati, 2015. Penyadapan Dalam Hukum di Indonesia Perspektif Ius Constitutum dan Ius Constituendum, P3DI Setjen DPR RI dan Azza Grafika.
Marissa Amalina Shari Harahap, 2012. Analisis Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Tindak Pidana Siber, Tesis Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
DOI: https://doi.org/10.35334/jpmb.v2i1.410
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 JPMB (Jurnal Pengabdian Masyarakat Borneo)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
E-ISSN : 2579-9797
P-ISSN : 2615-4323
Contact Person:
Gusriani: 082188737351
Email : jpmb.ubt@gmail.com
Website : http:// jurnal.borneo.ac.id/index.php/jpmb
Â