Efektivitas, Kontribusi, Overlay Dan Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Di Kabupaten Malinau
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengukur dan menganalisa tingkat efektivitas, kontribusi, overlay dan pengelolaan pajak penerangan jalan di Kabupaten Malinau tahun 2018-2022. Data yang digunakan adalah data sekunder mengenai pajak penerangan jalan dari Badan Pengelolaan Keuangan (BPKD) Kabupaten Malinau tahun 2018-2022. Analisis data yang digunakan adalah analisis efektivitas, analisis kontribusi, dan analisis overlay dan diolah dengan menggunakan Microsoft Excel 2016. Hasil Penelitian adalah tingkat efektivitas di tahun 2018 dan 2019 tidak efektif dengan tingkat efektivitas sebesar masing-masing sebesr 57,90 dan 43,90 atau kurang dari 60%, sedangkan tiga tahun terakhir 2020, 2021, dan 2022 berada pada kriteria sangat efektif dengan tingkat efektivitas di atas 100%. Untuk kontribusi pajak penerangan jalan terhadap pendapatan asli daerah di Kabupaten Malinau dikategorikan sangat kurang denganrata-rata sebesar 3,1%. Dan tingkat overlay menunjukkan untuk tahun 2018 dan 2019 termasuk kategori potensial sedangkan di tahun 2020 hingga 2022 termasuk kategori prima karena pertumbuhan dan kontribusi lebih besar dari 1%.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Deby, C.A., et al. (2022). Analisis Efektivitas, Efisiensi dan Kontribusi Penerimaan Pajak Penerangan Jalan Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng Tahun 2015-2019. Vol 13 No 04, 2022: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi Universitas Pendidikan Ganesha.
Fadillah, M. (2018). Analisis Sistem Pengelolaan dan Efektivitas Pajak Penerangan Jalan dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Medan. Skripsi S-1.
Halim, A. (2004). Akuntansi keuangan daerah, salemba empat, Jakarta.
Halim, A. (2014). Manajemen Keuangan Sektor Publik problematika penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Jakarta: Salemba Empat.
Harati, R. (2022). Analisis Efektivitas Dan Kontribusi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Terhadap Asli Daerah (PAD) Di Kota Palangka Raya. Jurnal Ilmu Ekonomi (JIE): Vol. 6, No. 4, Nov 2022, 608-620.
Kepmendagri No. 10 Tahun 2002. Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mahmudi. (2010). Manajemen keuangan daerah, Jakarta: Erlangga.
Malinau Regency Regional Financial Management Agency. 2023
Manuputty, W J. (2019). Analisis Efektivitas Kinerja dan Kontribusi Pemakaian Kekayaan Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern: Vol. 14, No.1, 2019, 110-114.
Mardiasmo. (2003). Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2018. Yogyakarta: Andi.
Murniati, S. (2017). Analisis Kontribusi dan Efektivitas Penerimaan Retribusi Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Palembang. Jurnal Kompetitif. Vol. 6, No. 1, 2016, 85 -108.
Nathania, Y. (2016). Analisis Laju Pertumbuhan, Potensi, dan Kontribusi Penerimaan Pajak Hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB: Vol. 4. No. 2, 2015/2016.
Pekei, B. (2016). Konsep dan Analisis Efektivitas Pengelolaan Keuangan Daerah di era otonomi. Jakarta Pusat: Taushia.
Pemendagri No. 13 Tahun 2010. Tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan.
Rais, M. R. (2019). Analisis Overlay terhadap Potensi Pajak Daerah sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Baubau 2014-2016. Jurnal Ilmiah Akuntansi Manajemen: Vol. 2, No. 2.
Richard. (2005) Efektivitas Organisasi Erlangga, Jakarta.
Rosella, M. E., et al. (2019). Analisis Potensi Pajak Penerangan Jalan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Mojokerto. Jurnal Universitas Islam Majapahit Ekonomi.
Sartika, D., dkk. (2020). Analisis Efektivitas Pajak Penerangan Jalan dan Kontribusi Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kota Padang Tahun 2013-2017. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Dharma Andalas: Vol 22 No 1, Jan 2020.
Suparmoko, M. (2002). Ekonomi publik untuk Keuangan Dan Pembangunan Daerah. Andi. Yogyakarta.
Undang – undang No. 22 Tahun 1999. Tentang penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Undang – undang No. 28 Tahun 2009. Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang – undang No. 33 Tahun 2004. Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Dan Pemerintah Daerah.
Undang – undang No. 34 Tahun 2000. Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
DOI: https://doi.org/10.35334/jek.v15i02.5437
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Charitin Devi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Fakultas Ekonomi, Universitas Borneo Tarakan, Jl. Amal Lama No. 1 Tarakan. Kalimantan Utara.
Email: ekonomika@borneo.ac.id
Jurnal Ekonomika is licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License